Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2022

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN DAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk : a. UPT Satuan Pendidikan; b. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan. Susunan Organisasi UPT Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Kepala Sekolah; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan Pendidikan Formal terdiri dari : a. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); b. Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD); c. Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP); UPT Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN DAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 70/G
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan