Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk : a. UPT Satuan Pendidikan; b. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan. Susunan Organisasi UPT Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Kepala Sekolah; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan Pendidikan Formal terdiri dari : a. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); b. Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD); c. Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP); UPT Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat