1. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut : a. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah; b. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah; 2. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat