Dalam Perbup ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.586.417.831.192,00 berkurang sebesar Rp 0,00 sehingga menjadi Rp.1.586.417.831.192,00 terdiri dari perubahan pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat