tarif layanan - laboratorium covid19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2021/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (COVID-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran
Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021
tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve
Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Peraturan
Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tarif
Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease
(Covid 19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno
Rembang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 62
Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan
Laboratorium Corona Virus Disease (Covid 19) pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 diubah.
- 4 hlm
|