Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Perbup Rembang No. 62 Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
17 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
17 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
17 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 28
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 16 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (COVID-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
  2. PERBUP Kab. Rembang No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (COVID-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan