Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 48 Tahun 2022

Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Prasejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III BENTUK BSPS Sejahtera dan BSPS BAB IV JENIS KEGIATAN BAB V PERSYARATAN PENERIMA BSPS Sejahtera BAB VI PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BSPS Sejahtera BAB VII PENYALURAN BSPS Sejahtera dan BSPS BAB VIII PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS Sejahtera BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 48 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Prasejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
25 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2022
Tanggal Berlaku
25 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 48
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bau-Bau No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 11.a Tahun 2020 tentang Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) bagi Masyarakat Berpanghasilan Rendah TA 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan