Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 64 Tahun 2022

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.535.575.584.258. Anggaran Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp l12.200.485.800, Anggaran pajak daerah direncanakan sebesar Rp 51.674.929.702. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.535.575.584.258. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp 966.537.973.240. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp342.441.164.094. Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000. Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp 4.498.692.724. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 206.499.343.674.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.714
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan