Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.535.575.584.258. Anggaran Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp l12.200.485.800, Anggaran pajak daerah direncanakan sebesar Rp 51.674.929.702. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.535.575.584.258. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp 966.537.973.240. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp342.441.164.094. Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000. Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp 4.498.692.724. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 206.499.343.674.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat