Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 73 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH MELALUI MEDIA MASSA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 73 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 492
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Masa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan