Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa adalah sebagai acuan standar penetapan syarat kerjasama dan besaran nilai yang dikerjasamakan secara swakelola. (2) Tujuan ditetapkannya peraturan bupati ini agar terjalin kerjasama antara Pemerintah daerah dengan media cetak, media siber, dan media elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan visi dan misi pemerintah, program prioritas pemerintah, dan berbagai program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di daerah, dengan penilaian kerjasama berdasarkan standar yang telah ditentukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat