Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Masa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa adalah sebagai acuan standar penetapan syarat kerjasama dan besaran nilai yang dikerjasamakan secara swakelola. (2) Tujuan ditetapkannya peraturan bupati ini agar terjalin kerjasama antara Pemerintah daerah dengan media cetak, media siber, dan media elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan visi dan misi pemerintah, program prioritas pemerintah, dan berbagai program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di daerah, dengan penilaian kerjasama berdasarkan standar yang telah ditentukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Masa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 459
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Konawe Utara No. 73 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan