Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
15 September 2019
Tanggal Pengundangan
15 September 2019
Tanggal Berlaku
15 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan