ABSTRAK: |
- Bahwa dalam menangani kejadian stunting pada balita di Kabupaten Pohuwato, perlu dilakukan percepatan penurunan stunting, yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta pemangku kepentingan terkait lainnya, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 33 Tahun 2012, Perpres No. 83 Tahun 2017, PP No. 86 Tahun 2019, Perpres No. 72 Tahun 2021, Permenkes No. 2 Tahun 2020, Permenkes No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 25 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Permenkes No. 66 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permenkes No. 28 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting, koordinasi pelaksanaan, kelembagaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
|