Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 31 Tahun 2019

Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting melalui Gerakan Kolaborasi Mengentaskan dan Mencegah Anak Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanan ksi konvergensi pencegahan stunting melalui gerakan kolaborasi mengentaskan dan mencegah anak stunting termasuk didlamnya mengatur tenang tujuan sasaran dan indikator, ruang lingkup, prinsip strategi dan pendekatan gerbos emas, pelaksanaan, pengorganisasian,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting melalui Gerakan Kolaborasi Mengentaskan dan Mencegah Anak Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
18 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No. 31
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 36 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan