Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, Ketentuan Lampiran II diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2023
Tanggal Berlaku
14 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan