Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, Ketentuan Lampiran II diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat