Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 63 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan ADD; Pengalokasian, Penghitungan dan Penggunaan ADD; Penyaluran ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2022/NO.63, LL Kab. Sambas : 22 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

  2. Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan