Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (3) pada Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 21, penyisipan Pasal 21A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
11 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2023
Tanggal Berlaku
11 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal
    Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan