Pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Persetujuan Bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dengan Walikota
Salatiga Nomor
172 / 11 / 2013
23 / Perj − VII / 2013 tanggal 22 Agustus 2013,
Walikota Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Salatiga telah melaksanakan persetujuan bersama untuk
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 menjadi Peraturan
Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/178/2013
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Salatiga
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan
Rancangan Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Salatiga Nomor 5
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 berupa laporan keuangan
memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
- 243 Halaman
|