Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 56 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 10, penambahan satu huruf pada ayat (1) Pasal 27, penambahan dua huruf pada ayat (2) Pasal 28.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.56
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022

  2. Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan