PELAYANAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus,
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas¬asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang
Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 2 Tahun 1997, UU No 39 Tahun 1999,UU No 23 Tahun 2002, UU No 25 Tahun 2005, UU No 12 Tahun 2006, UU No 24 Tahun 2013, PP No 40 Tahun 2019, Perpres No 126 Tahun 2012, Perpres No 96 Tahun 2018, PermenpanRb No 15 Tahun 2014, Permendagri No 08 Tahun 2016, PerMendagri No 2 tahun 2016, PerMendagri No 108 Tahun 2019, Permendagri No 109 Tahun 2019, PerMendagri No 08 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanggamus Tentang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Halaman : 10
|