Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 92 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah dan ditambah 1 ayat; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Lampiran III diubah; Ketentuan Pasal 13 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
13 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.92, LL. KAB. MEMPAWAH: 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah
  2. PERBUP Kab. Mempawah No. 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah

  3. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan