Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 62 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan BAB 11 Bagian Kedua Pasal 5 ayat (3) diubah; Ketentuan BAB II Bagian Ketiga Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah;Ketentuan BAB II Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan BAB II Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2) huruf a clan huruf c diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
28 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.62, LL. KAB. MEMPAWAH: 4 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 42 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah

  2. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan