Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, gratis biaya persalinan, gratis biaya pembuatan akte lahir, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, gratis biaya pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama dan sederajat, gratis biaya kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, gratis biaya ke akte nikah, gratis biaya izin usaha, gratis pemberian fasilitasi usaha mikro, gratis ambulance dan pemakaman, gratis bantuan pangan non tunai, evaluasi dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat