Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, gratis biaya persalinan, gratis biaya pembuatan akte lahir, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, gratis biaya pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas dan sederajat, gratis biaya kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, gratis biaya akte nikah, gratis biaya izin usaha, gratis bantuan modal usaha mikro dan kecil, gratis ambulance dan pemakaman, evaluasi dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM UNGGULAN KARTU SEJAHTERA PEMERINTAH KOTA GORONTALO

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan