Penjabaran-apbd
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2022/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 44 Tahun 2022, telah diatur
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 yaitu
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah bahwa Pergeseran anggaran antar
organisasi, antar unit organisasi, antar
Program, antar Kegiatan, dan antar jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
163 dilakukan melalui perubahan Perda
tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian
objek belanja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 dilakukan melalui perubahan
Perkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3)
Pergeseran anggaran antar objek belanja
dalam jenis belanja dan antar rincian obyek
belanja dalam objek belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
SALINAN- 2 -
ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (4)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dan ayat (2) diformulasikan dalam
Perubahan DPA SKPD, ayat (5) Perubahan
Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dituangkan dalam rancangan
Perda tentang perubahan APBD atau
ditampung dalam laporan realisasi anggaran,
ayat (6) Perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditampung dalam laporan
realisasi anggaran apabila : a. tidak melakukan
perubahan APBD; atau b. pergeseran
dilakukan setelah ditetapkannya Perda
tentang perubahan APBD dan ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pergeseran anggaran diatur dalam Perkada
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta pada point h. pada
kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui
ketetapan Kepala daerah dengan
diberutahukan kepada pimpinan DPRD.
Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik tingkat nasional maupun
daerah; bahwa terdapat penambahan pendapatan di
Pendapatan BLUD, penuangan belanja
bersumber Pendapatan BLUD, penyesuaian
anggaran pada Sub Kegiatan yang bersumber
dari Dana Keistimewaan, pergeseran anggaran
antar objek, penggeseran Belanja Tidak
Terduga ke Perangkat Daerah, sehingga
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu disesuaikan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44
Tahun 2022.
- Materi Pokok: Penjabaran Perubahan APBD TA 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
- Jumlah halaman: 7 HLM
|