rumah hunian masyarakat korban bencana - pedoman pemberian bantuan kerusakan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian Masyarakat Korban Bencana
ABSTRAK: |
- Penanggulangan bencana merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi yang harus
diselenggarakan secara cepat dan efektif. untuk membantu meringankan beban
masyarakat korban bencana. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring
dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian
Masyarakat Korban Bencana.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.29 Tahun 2021; Permendagri No.101 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perka BNPB No.15 Tahun 2011; Perda Bintan No.4 Tahun 2022; Perbup Bintan No.15 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian Masyarakat Korban Bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
- 19 hlm
|