standar kompetensi jabatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK: |
- a bahwa unluk mewuJudkan pemerintah yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis standar kompetensi jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kopetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kata Subulussalam;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Qanun Kot.a Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Standar Kompetensi JPT, BAB III tentang Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- 11
|