PEMBANGUNAN-PRASARANA-SARANA-PERUMAHAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri
ABSTRAK: |
- bahwa perencanaan, pembangunan serta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri; bahwa dalam rangka efektifitas perencanaan, pembangunan serta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyempurnaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Permenag PR No. 34/PERMEN/M/2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permenag PR No. 10 tahun 2012; Permen PUPR No. 38/PRT/M/2015; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 23 Tahun 2022
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; Perubahan Pasal 2; Perubahan Pasal 6 huruf d; Perubahan Pasal 7; Perubahan Pasal 9; Perubahan Judul Paragraf 5; Perubahan Pasal 10; Perubahan Pasal 11; Perubahan Pasal 13; Perubahan Pasal 14; Perubahan Pasal 19; Perubahan Pasal 20; Perubahan Pasal 22; Perubahan Pasal 31; Ditambahkan Pasal 35A; Perubahan Pasal 38; Perubahan Pasal 47; Perubahan Pasal 48; Perubahan Pasal 49; Perubahan Pasal 50; Perubahan Pasal 51; Perubahan Pasal 52; Perubahan Pasal 53; Perubahan Pasal 54; Perubahan Pasal 55; Perubahan Pasal 56 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Perubahan Pasal 59; Perubahan Pasal 61; Disisipkan Pasal 61A; Penghapusan Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
- Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022
- 21 hlm
|