Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 11; Perubahan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3); Perubahan Pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8); Perubahan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Perubahan Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Perubahan Pasal 16 ayat (1) dan (2); Perubahan Pasal 17; Perubahan Pasal 18; Perubahan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15), dan ayat (16); Perubahan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Perubahan Pasal 23; Perubahan Pasal 24; Perubahan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3); Perubahan Pasal 27 (2), ayat (3), dan ayat (4); Perubahan Lampiran I, II, III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat