Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat