Dalam peraturan ini diatur tentang APBD terdiri atas pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan daerah, Retribusi Daerah, Anggaran Pajak Daerah, Anggaran Belanja Operasional, Anggaran belanja barang dan jasa, Anggaran Pembiayaan Daerah, dan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat