Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan dilakukan atas Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat