Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Bab III Nama, Objek, Tidak Termasuk Objek Tarif dan Subjek Tarif Bab IV Kebijakan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Bab V Komponen dan Besaran Tarif Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat