Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 124 Tahun 2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Bab III Nama, Objek, Tidak Termasuk Objek Tarif dan Subjek Tarif Bab IV Kebijakan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Bab V Komponen dan Besaran Tarif Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 124 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
124
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.124
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan