Peraturan Bupati Ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penyusunan Rancangan APBK; BAB III tentang Pendapatan Daerah, BAB IV tentang Belanja Daerah, BAB V tentang Pembiayaan Daerah, BAB VI tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; BAB VII tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VIII tentang Perencanaan Umum dan Perencanaan Teknis, BAB IX tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB X tentang Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XI tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat, BAB XII tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, BAB XIII tentang Laporan Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Monitoring Evaluasi, BAB XIV tentang Perubahan APBK, serta BAB XV tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat