Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 37 Tahun 2021

Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penyusunan Rancangan APBK; BAB III tentang Pendapatan Daerah, BAB IV tentang Belanja Daerah, BAB V tentang Pembiayaan Daerah, BAB VI tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; BAB VII tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VIII tentang Perencanaan Umum dan Perencanaan Teknis, BAB IX tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB X tentang Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XI tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat, BAB XII tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, BAB XIII tentang Laporan Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Monitoring Evaluasi, BAB XIV tentang Perubahan APBK, serta BAB XV tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 37 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
17 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 624
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan