Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022

HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Harga Satuan Pokok Kegiatan; Pengendalian dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 11
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
    Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan