MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERISIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2022/NO.1, LL. PROV. KALBAR: 18 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menyelenggarakan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berclasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar· Negara. Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2021
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; BAB III Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; BAB IV Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
- 16 Halaman dan 2 Lampiran
|