Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelaksanaan dan Pemungutan Retribusi; BAB III Tata Cara Pemungutan Retribusi; BAB IV Kadaluwarsa Penagihan; BAB V Sanksi Adminsitratif; BAB VI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; BAB VII Insentif Pemungutan; BAB VIII Pengawasan dan Pembinaan; BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.10, LL. PROV. KALBAR: 24 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 57 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPAKALI DAN TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAHNOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

  2. Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan