Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; kadaluwarsa penagihan; sanksi administrasi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; insentif pemungutan; pengawasan dan pembinaan; penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat