Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis Pelayanan, Indikator, Batas Waktu Pencapaian, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Proses Pengadaan, Pemasaran dan Pengangkutan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Monitoring dan Evaluasi; BAB VII Pelaporan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.18, LL. PROV. KALBAR: 50 HAL
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan