APBD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD No.42/2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/7648/Keuda Tanggal 2 November 2021 perihal Penjelasan terkait Pergeseran Anggaran, keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan, dan/ atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PNK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid 19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, diperlukan penyesuaian anggaran sesuai dengan usulan dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Dinas Kesehatan Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan umum Bab VI huruf D angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilakukan melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara yang merupakan belanja wajib dan mengikat, harus dilakukan penyesuaian,karena tidak mencukupi sampai dengan bulan Desember 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No. 1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Aceh No. 39 Tahun 2021; Pergub Aceh No. 14 Tahun 2021.
- Dalam Pergub ini mengatur tentang 2 Pasal Perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- Peraturan Yang diubah:
Peraturan Gubernur Aceh No. 1 Tahun 2021
- Peraturan Yang Diatur:
Peraturan Gubernur Aceh No. 43 Tahun 2021
- 35 halaman
|