Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2012

Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 September 2012
Tanggal Pengundangan
28 September 2012
Tanggal Berlaku
28 September 2012
Sumber
BD.2012/521
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. PERBUP Pati No. 43 Tahun 2013 Tentang Prosedur Tetap Seleksi Dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik
    Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan