PROTAP - GURU - KEPALA SEKOLAH - DINAS PENDIDIKAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2012/521
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya untuk mendapatkan Kepala Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, yang
berkompeten dalam peningkatan mutu pendidikan perlu dilakukan seleksi; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 428) telah beberapa kali diubah sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan Sistem Pendidikan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 dicabut
- 12 hal
|