Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 59 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Tahun 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/578
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 55 Tahun 2012 tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
    Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik
Mengubah :

  1. PERBUP Pati Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Dan Penilik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan