JABATAN-KEPEGAWAIAN
2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 14, BN.2022/No.1028, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penyesuaian dan/ atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan, yang berupa mekanisme penyampaian penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan, bentuk dan jangka waktu penyesuaian dan/ atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam kamus kelas jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
- Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan yaitu tentang perubahan kelas jabatan dan penyesuaian atau evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan diubah sebagaian
- 49 hlm
|