Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan yaitu tentang perubahan kelas jabatan dan penyesuaian atau evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
BN.2022/No.1028, peraturan.go.id: 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 28219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan