Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. penyajian data dan/atau informasi mengenai nilai dan kelas Jabatan hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan; dan b. penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat