Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 101 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran,dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.101
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Barito Kuala Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan