Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penyusunan anggaran belanja Daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan: 3. Analisis standar belanja; 4. Pengendalian dan Pengawasan: 5. Ketentuan Peralihan: 6. Ketentuan Lain-lain: 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat