penghapusan-sanksi-denda-tunggakan-pbb
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2022/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2022
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda
Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 49 tahun 2022;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak
signifikan terhadap kesadaran masyarakat didalam
melakukan pembayaran atas tunggakan PBB-P2 di
Kabupaten Gunungkidul sehingga dipandang perlu
untuk memperpanjang waktu penetapannya
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26
Tahun 2012, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 100 tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2022.
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun
2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
- Jumlah halaman: 3 HLM
|