penghapusan-sanksi-tunggakan-pbb
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa
Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan
Daerah Kabupaten Gunugkidul Nomor 26 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, disebutkan bahwa, Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif
berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa sehubungan dengan momentum Peringatan Hari
Ulang Tahun ke 77 Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia serta guna meningkatkan kesadaran
masyarakat didalam melakukan pembayaran atas
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul, maka dipandang
perlu untuk menghapuskan sanksi administratif berupa
denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26
Tahun 2012, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 100 tahun 2021.
- Materi Pokok: Pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
- Jumlah halaman: 5 HLM
|