Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perubahan pada pasal 5; 2. Perubahan pada pasal 8; dan 3. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) BAB dan ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 31A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kapuas No. 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan