Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2021

Pelaksanaan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jenis Perjalanan Dinas; 2. Prinsip Perjalanan Dinas; 3. Perjalanan Dinas Jabatan; 4. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Perjalanan Dinas Pindah; 6. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 7. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; dan 8. Pengendalian Internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1387 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan