Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 75 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 75 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
08 November 2022
Tanggal Pengundangan
08 November 2022
Tanggal Berlaku
08 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2021 NOMOR 75
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Agam No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan