Peraturan Walikota ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, yang terdiri atas: a. Kepala Badan b. Sekretariat c. bidang pendapatan daerah d. bidang akuntansi e. bidang anggaran f. bidang perbendaharaan g. bidang pengelolaan aset dan h. UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat